Shalat Tasbih dan Cara Melaksanakannya


Sahabat Ayo belajar, sudah pada tahu belum tentang shalat Tasbih? Kalua sudah tahu, apakah sudah pernah melaksanakannya? Mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya meskipun sekali seumur hidup.

Salah satu media untuk berkomunikasi dan mengingat Allah SWT., adalah melalui shalat. Karena shalat itu sendiri merupakan salah satu piranti Islam dalam menyembah Allah. Baik shalat wajib lima waktu maupun shalat-shalat sunnah. Salah satunya adalah shalat Tasbih sebagai wasilah untuk terus mengingat dan merasa diri terus mengingat Allah SWT.

Sholat Tasbih merupakan shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama. Dinamakan demikian karena di dalam shalat tersebut banyak dibaca kalimat tasbih. Para ulama mendasarkan kesunahan shalat tasbih pada sebuah hadits riwayat Abu Rafi’ di mana Rasulullah memberitahukan kepada paman beliau Abbas tentang tata cara dan berbagai keutamaan melakukan shalat tasbih.

Meskipun dalam berbagai kitab fiqih hadits panjang yang menyebutkan perihal shalat tasbih dipadang sebagai hadits dha’if (lemah) namun para ulama Syafi’iyah seperti Abu Muhammad al-Baghawi dan Abul Mahasin ar-Rayani menetapkan kesunahan shalat tasbih ini. Ini sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Adzkâr (Jakarta, Darul Kutub al-Islamiyah, 2004, halaman: 202). Jadi tidak perlu ragu dalam melaksanakan shalat sunnah Tasbih ini karena ada dasarnya.

 

Waktu Pelaksanaan

Sahabat Ayo Belajar dapat melaksanakan shalat Tasbih ini kapan saja, baik siang ataupun malam hari, sepanjang tidak pada waktu yang dilarang untuk shalat seperti ba’da Ashar dan ba’da Shubuh. Menurut pendapat Imam Nawawi bahwa ada perbedaan cara melaksanakan shalat tasbih di siang dan malam hari. Menurut beliau, jika shalat tasbih dilakukan pada malam hari maka lebih baik dilaksanakan dua rakaat - dua rakaat masing-masing dengan satu salam. Namun jika dilakukan di siang hari maka bisa dilakukan dua rakaat satu salam atau langsung empat rakaat dengan satu salam. Dalam kitab Al-Adzkâr-nya beliau menyatakan:

فإن صلى ليلاً فأحبّ إليّ أن يسلّم في ركعتين؛ وإن صلّى نهاراً، فإن شاء سلّم، وإن شاء لم يسلم

Artinya: Bila shalat dilakukan di malam hari maka lebih kusukai bila bersalam dalam dua rakaat. Namun bila di siang hari, maka bila mau bersalam (pada dua rakaat) dan bila mau maka tidak bersalam (di dua rakaat).

 

Tata Cara Pelaksanaan

Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya Al-Minhâjul Qawîm menuliskan sebagai berikut:

و صلاة التسبيح وهي أربع ركعات يقول في كل ركعة بعد الفاتحة والسورة: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر، زاد في الإحياء: ولا حول ولا قوة إلا بالله خمس عشرة مرة وفي كل من الركوع والاعتدال وكل من السجدتين والجلوس بينهما والجلوس بعد رفعه من السجدة الثانية في كل عشرة فذلك خمس وسبعون مرة في كل ركعة

Artinya: Dan (termasuk shalat sunnah) adalah shalat tasbih, yaitu shalat empat rakaat di mana dalam setiap rakaatnya setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar—di dalam kitab Ihyâ ditambahi wa lâ haulâ wa lâ quwwata illâ billâh—sebanyak 15 kali, dan pada tiap-tiap ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk setelah sujud yang kedua masing-masing membaca (kalimat tersebut) sebanyak 10 kali. Maka itu semua berjumlah 75 kali dalam setiap satu rakaat. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., halaman: 203)

Berikut tata cara pelaksanaan shalat Tasbih menurut penjelasan Ibnu Hajar di atas:

  1. Pada dasarnya tata cara pelaksanaan shalat sunnah tasbih tidak jauh berbeda dengan tata cara pelaksanaan shalat-shalat lainnya, baik syarat maupun rukunnya. Hanya saja di dalam shalat tasbih ada tambahan bacaan kalimat thayibah dalam jumlah tertentu.
  2. Setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya, sebelum ruku’ terlebih dahulu membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar (selanjutnya kalimat ini disebut tasbih) sebanyak 15 kali. Setelah itu baru kemudian melakukan ruku’.
  3. Pada saat ruku’ sebelum bangun untuk i’tidal terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu baru kemudian bangun untuk i’tidal.
  4. Pada saat i’tidal sebelum turun untuk sujud terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian sujud.
  5. Pada saat sujud yang pertama sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian bangun untuk duduk.
  6. Pada saat duduk di antara dua sujud sebelum melakukan sujud kedua membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian melakukan sujud yang kedua.
  7. Pada saat sujud kedua sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali.
  8. Setelah sujud yang kedua tidak langsung bangun untuk berdiri memulai rakaat yang kedua, namun terlebih dahulu duduk untuk membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu barulah bangun untuk berdiri kembali memulai rakaat yang kedua. 

Dengan demikian maka dalam satu rakaat membaca tasbih sebanyak 75 kali. Untuk rakaat yang kedua tata cara pelaksanaan shalat dan jumlah bacaan tasbihnya sama dengan rakaat pertama, hanya saja pada rakaat kedua setelah membaca tasyahud sebelum salam terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian membaca salam sebagaimana biasa sebagai penutup shalat.

Sumber artikel: NU Jatim Online dengan beberapa editing oleh admin Nabhan Zein

Post a Comment for "Shalat Tasbih dan Cara Melaksanakannya"